3. Kekuatan Kepemilikan Modal (Perancangan Pabrik)
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang
berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan
hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta
kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta
kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan
yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi
yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan
perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu
izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan modalnya tidak besar.
a. Ciri-ciri perusahaan
perorangan:
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta Pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
b. Keuntungan perusahaan
perorangan
·
Seluruh laba menjadi miliknya
Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·
Kepuasan pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk
mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif
yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·
Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan
dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·
Lebih mudah memperoleh kredit
Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja,
tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
·
Sifat kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan
keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
c. Kekurangan perusahaan
perorangan
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset
perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat
menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
·
Kurangnya kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap
menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
2. Firma
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama
perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban
tidak terbatas terhadap utang perusahaan. Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
a. Sifat dan ciri firma
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya
·
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
Mudah memperoleh kredit
b. Keuntungan firma
·
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma
·
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal,
karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal)
·
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan
juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur
·
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang,
sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan
usaha
c. Kekurangan firma
·
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
atas utang yang dimilikinya
·
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
·
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
·
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu
3. Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV
merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif
(anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis
finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
a. Ciri dan sifat CV
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal besar karena didirikan banyak pihak
·
Tidak berbadan hukum
·
Mudah mendapatkan kredit pinjaman
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
b. Keuntungan CV
·
Proses pendiriannya relatif mudah
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan
·
Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan
lebih mempercayainya
·
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang
yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya
·
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada
sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer
·
Mudah memperoleh kredit
c. Kerugian CV
·
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung
tidak terbatas
·
Sulit menarik kembali modal
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT/
Korporasi/ Korporat) : perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham
yang dimilikinya.
a. Ciri dan sifat PT
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/ pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/ saham dalam bentuk
dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
·
sulit untuk membubarkan PT
·
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
b. Keuntungan PT
·
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
perusahaan
·
Mudah mendapatkan tambahan dana/ modal misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
·
kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·
Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi
pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum
Pemegang Saham
·
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas
kepada pemilik atau pemegang saham
·
Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas
serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
c. Kekurangan PT
·
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima
pemegang saham akan dikenakan pajak
·
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan
harus dilaporkan kepada pemegang saham
·
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya
yang lebih besar dari CV
·
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
d. Bentuk-bentuk PT
·
PT terbuka : PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum
dan sudah di perjual belikan di pasar modal
·
PT tertutup : PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa
kalangan terbatas
·
PT kosong : PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte
pendirian
Setiap tahun diadakan
rapat umum pemeganag saham yang berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam PT
dan setiap tahun pemegang saham memperoleh keuntungan yang di sebut deviden.
5. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
a. Fungsi Koperasi
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
b. Peran dan tugas koperasi
·
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan
cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
c. Persyaratan pendirian
koperasi
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
·
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar
· Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/1-dasar-dasar-perancangan-pabrik.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/2-elemen-elemen-dasar-perancangan.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/4-perancangan-produk-aspek-fungsi.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/5-perencanaan-volume-penjualan.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/6-pemilihan-proses-produksi-perancangan.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/2-elemen-elemen-dasar-perancangan.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/4-perancangan-produk-aspek-fungsi.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/5-perencanaan-volume-penjualan.html
https://terapanstatistik.blogspot.com/2019/03/6-pemilihan-proses-produksi-perancangan.html
Komentar
Posting Komentar